Pengertian Donor Darah
Donor darah adalh orang yang menyumbangkan darahnya untuk maksud dan tujuan transfusi darah.
Menurut caranya diperolehnya, Donor darah dibedakan menjadi 3, yaitu :
1. Donor Darah Bayaran
2. Donor Darah Pengganti
3. Donor Darah Sukarela
Donor Darah Bayaran
Donor darah bayaran ini sangat jelas dilarang/ tidak diperbolehkan baik
hukum agama, nilai moral, norma etika maupun perundang-undangan yang
berlaku. Donor bayaran tidak lain adalah bentuk percaloan.
Kerugian yang di timbulkan akibat Donor Bayaran :
Jumlah donor sangat sedikit sekali dibandingkan dengan kebutuhan darah
yang jauh lebih besar, sehingga orang-orang ini akan memasang tarif yang
tinggi umumnya tidak terjamin mutunya. Resiko penularan penyakit sangat
tinggi.
Donor Darah Pengganti
Donor darah pengganti (DDP) adalah seseorang yang diminta menyumbangkan
darahnya kepada seseorang dan ia tahu kepada siapa darah tersebut dia
berikan. Umumnya langkah ini benar-benar darurat, bila darah di UDD PMI
tidak tersedia. Permasalahan yang muncul adalah pendonor yang disiapkan
keluarga darahnya tidak sesuai dengan pasien setelah dilakukan
pemeriksaan laboratorium yang memakan waktu lama. Bila ada keperluan
mendadak dimana pasien harus segera ditransfusikan, berapa waktu yang
terbuang untuk mengumpulkan anggota keluarga yang cocok golongan
darahnya? Berapa lama waktu untuk menunggu pemeriksaan laboratorium,
waktu pengolahan darah.
Donor Darah Sukarela
Donor Darah Sukarela (DDS)
adalah seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela tanpa
pamrih untuk berkepentingan masyarakat tanpa membedakan agama, suku
bangsa, golongan, warna kulit, dan jenis kelamin. DDS inilah yang paling
dianjurkan karena selain halal, juga aman dan berperikemanusiaan.
Dengan berdonor darah secara sukarela, darah di UDD PMI akan selalu
tersedia untuk keperluan penyembuhan dan penyelamatan bagi pasien siapa
saja yang memerlukan tanpa pandang bulu. Disamping itu keamanan darah
terjamin karena sudah dilakukan skrining terlebih dahulu.
Kriteria Pendonor
1. Lelaki atau wanita Dewasa, sehat jasmani dan rohanii menurut pemeriksaan dokter.
2. Umur
pendonor 17-60 tahun (dengan pertimbangan dokter, donor yang berumur 60
tahun dapat menyumbangkan darahnya sampai dengan umur 65 tahun tetapi
bukan pendonor pertama).
3. Berat
badan minimal 47 Kg, dapat menyumbangkan darahnya 350 ml ; ditambah
sejumlah darah untuk pemeriksaan yang jumlahnya tidak lebih dari 5 ml.
Donor dengan berat 50 Kg atau lebih dapat menyumbangkan darahnya 450 ml.
4. Suhu ≤ 37 ˚C
5. Denyut nadi : 60-100 per menit, tergantung kondisi pendonor.
6. Tekanan darah : Sistolik : 100-150 mmHg, Diastolik :60-100 mmHg. tergantung kondisi pendonor.
7. Kadar Hemoglobin ≥ 12,5 g/dl, minimal metode CuSO₄.
8. Interval penyumbangan darah minimal 8 minggu dengan penyumbangan maksimal 5 kali setahun.
Tidak Boleh Menjadi Pendonor Bila
1. Kulit donor ditempat pengambilan tidak sehat.
2. Mendapat transfusi darah atau komponennya dalam waktu 12 bulan terakhir.
3. Menstruasi.
4. Kehamilan
dan menyusui. Calon donor dapat menyumbangkan darahnya 6 bulan setelah
melahirkan atau 3 bulan setelah berhenti menyusui.
5. Penyakit infeksi
o Calon
donor harus bebas dari penyakit infeksi yang dapat ditularkan melalui
darah. Bila ada riwayat malaria, calon donor dapat menyumbangkan
darahnya kembali 3 tahun setelah bebas dari serangan malaria yang
terakhir. 3 tahun setelah keluar dari daerah endemis malaria, 12 bulan
setelah berkunjung ke daerah endemis malaria, 6 bulan setelah sembuh
dari penyakit Typus.
o Calon donor dengan pemeriksaan HbsAg, HCV, VDRL, dan HIV menunjukkan hasil positif.
- Imunisasi dan vaksinasi
§ Minimal 8 minggu post vaksinasi baru dapat menjadi donor.
§ Penyumbangan
darah dapat dilakukan 12 bulan setelah mendapat Imunisasi Hepatitis B,
Immunoglobulin atau 4 minggu setelah vaksinasi Rubella.
§ Calon donor yang digigit binatang yang menderita rabies, dapat menyumbangkan darahnya 1 tahun setelah digigit.
- Calon donor dengan penyakit : jantung, hati, paru-paru, ginjal, DM, penyakit pendarahan, kejang, kanker atau penyakit kulit kronis tidak diperkenankan menyumbangkan darahnya tanpa seijin dokter yang merawat.
- Riwayat operasi : 6 bulan setelah operasi kecil dan 12 bulan setelah operasi besar serta 5 hari setelah cabut gigi, donor dapat menyumbangkan darahnya.
- Riwayat pengobatan :
§ Minimal 8 minggu post vaksinasi baru dapat menjadi donor.
§ Penyumbangan
darah dapat dilakukan 12 bulan setelah mendapat Imunisasi Hepatitis B,
Immunoglobulin atau 4 minggu setelah vaksinasi Rubella.
§ Calon donor yang digigit binatang yang menderita rabies, dapat menyumbangkan darahnya 1 tahun setelah digigit.
- Alkoholis, Narkoba dan ketergantungan obat tidak boleh menjadi donor selamanya.
- Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya defisiensi G6PD, Talasemia, dan polisitemia vera.
- Tato, tindik, dan tusuk jarum baru boleh setelah 12 bulan.
- Kelompok masyarakat dengan resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (Homoseks, morfilis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum sunti tidak steril, mempunyai tato, tindik/piercing).
Prosedur Menjadi Donor Darah Sukarela
o Setiap pendonor baru dan lama harus mengisi inform consent sebelum diambil darahnya.
o Calon donor terlebih dahulu diperiksa oleh dokter atau tenaga kesehatan lain yang diberi wewenang dibawah tanggung jawab dokter.
o Pemeriksaan golongan darah.
o Pemeriksaan kadar Hb untuk memastikan bahwa pendonor tidak menderita anemia.
o Pemeriksaan
tekanan darah. Bila mana perlu, dokter PMI akan melakukan pemeriksaan
klinis untuk memastikan bahwa pendonor cukup sehat untuk menjadi donor
darah.
o Pengambilan darah dilaksanakan oleh analis/ATD (Asisten Transfusi Darah)/PTTD selama ± 10 menit.
o Setelah istirahat sejenak kemudian dipersilahkan menikmati menu.
o Setiap
pendonor akan mendapatkan kartu anggota donor darah. Diharapkan setelah
2,5 - 3 bulan akan datang kembali ke UDD PMI untuk mendonorkan
darahnya.
Pemeriksaan Laboratorium Yang Dilakukan Terhadap Darah Pasien
Sebelum darah donor diberikan kepada pasien, maka dilakukan pemeriksaan antara lain :
1. Golongan darah ABO-Rhesus.
2. HbsAg untuk mendeteksi Hepatitis B
3. Anti HCV untuk mendeteksi Hepatitis C
4. VDRL untuk mendeteksi sifilis
5. Anti HIV untuk mendeteksi AIDS
6. Malaria (pada daerah tertentu)
7. Crossmatch/ Uji cocok serasi untuk mengetahui apakah darah donor cocok untuk pasien tersebut
Manfaat Manjadi Donor Darah
Bagi Pendonor
o Kita
dapat beramal tanpa pamrih kepada sesame. Karena sekantong darah yang
disumbangkan dapat menyelamatkan jiwa seseorang yang membutuhkan. Hal
ini secara psikologis dapat menimbulkan kepuasan batin bagi pendonor.
o Dengan
menjadi donor darah secara otomatis kondisi kesehatan akan diperiksa
secara rutin dan periodic sehingga kita tahu saat mana kondisi kita
sedang sehat atau kurang sehat.
o Selain itu, para pendonor dapat bergabung dalam organisasi PMI/PDDI yang tentu saja dapat menambah relasi atau teman.
Bagi Masyarakat
o Meningkatkan
jumlah donor akan menunjang pemenuhan kebutuhan persediaan darah yang
diperlukan pasien di Rumah Sakit. Bila kebutuhan darah telah tercukupi,
tidak akan terjadi pasien yang mengalami penundaan operasinya atau
meminimalisasi adanya kegagalan operasi sehingga jiwa pasien menjadi
tertolong.
o Meningkatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dan kepedulian sosial dimasyarakat serta
memberikan pendidikan nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan etika
berkehidupan sosial yang saling bantu dan menolong sesame.
Mudah, Cepat, Aman, dan Bermanfaat Menjadi Pendonor
Mudah : Donor darah tidak memerlukan proses yang rumit. Setiap orang bisa menjadi pendonor bilamana memenuhi persyaratan.
Cepat :
Donor darah berlangsung dengan cepat. Setelah menyumbangkan darahnya,
tubuh akan cepat pulih sehat seperti sediakala, langsung dapat
beraktivitas, bekerja kembali, tanpa banyak membuang waktu.
Aman : Kegiatan donor darah aman dari resiko tertular penyakit dan tidak merugikan kesehatan, bahkan dapat mendeteksi kesehatan.
Bermanfaat :
Darah yang disumbangkan hanya sebagian kecil dari keseluruhan jumlah
dari tubuh. Darah yang disumbangkan mempunyai nilai pengobatan dan
pemulihan kesehatan bagi penderita yang memerlukan, bahkan sangat
menunjang upaya penyelamatan jiwa.
Efek Samping Dari Donor Darah
Efek
samping jarang terjadi. Beberapa efek samping ringan yang mungkin saja
terjadi, namun itupun tidaklah berbahaya/beresiko, antara lain :
1. Infeksi ringan pada bekas tusukan. Sangat jarang terjadi mengingat proses penyadapannya dilakukan secara steril.
2. Timbulnya
Hematoma, yakni menggumpalnya darah dibawah kulit bekas tusukan jarum.
Hematoma ini dapat hilang dengan sendirinya atau diberi kompres.
3. Terjadinya
syncope, yaitu pingsan sesaat yang hanya disebabkan oleh kondisi
psikologik. Berdasarkan penelitian, timbulnya syncope ini sangat jarang,
kurang dari 0,5%. Biasanya terjadi pada pendonor yang baru pertama kali
menjadi donor darah. Cara mengatasinya tidak perlu dengan pengobatan.
Tetapi cukup dengan membuat posisi “trendelenburg” yakni pendonor
diposisikan dimana kaki lebih tinggi dari jantung.
Hal-hal Yang Perlu Diketahui
1. Sifat seseorang tidak bisa terbawa oleh darahnya
Darah
jelas tidak akan membawa sifat atau karakter seseorang. Biarpun darah
tersebut berasal dari seorang penjudi atau pembunuh, maka tidak usahh
kawatir akan menjadi penjudi atau pembunuh setelah transfusi darah.
Demikian juga bila darah itu berasal dari orang yang pandai dan kaya
raya, bukan berarti akan terbawa menjadi pintar dan kaya.
2. Penyakit-penyakit tertentu dapat ditularkan melalui transfusi
Hepatitis,
malaria, syphilis, HIV/AIDS, dll adalah penyakit tertentu yang dapat
ditularkan melalui transfusi. Untuk inilah maka setiap kantong darah
diperiksa terlebih dahulu oleh para analis di laboratorium
UDD PMI. Hanya darah yang benar-benar terbebas dari penyakit menularlah
yang layak ditransfusikan untuk pasien. Namun karena adanya “Window
Period” dimana antibody belum terbentuk tetapi sudah ada antigen maka di
dunia tidak ada yang dapat menjamin darah transfusi 100% aman.
Disinilah
bahayanya jika seseorang membutuhkan darah untuk keluarga/temannya
menghubungi pendonor bayaran yang tidak tahu kualitas darahnya. Maka
sudah tentu darah pasien akan tercemari penyakit-penyakit tertentu.
3. Pendonor dan resipien menjadi bersaudara sedarah setelah transfusi
Tidak
benar jika mendapat darah dari orang lain maka si penerima dan si
pemberi darah menjadi bersaudara/sedarah karena adanya pencampuran
darah. Anggapan ini jelas keliru karena dari pandangan agama islam,
pengertian sedarah adalah dari keturunan dan bukan karena adanya
percampuran darah secara materil seperti transfusi darah. Bila anggapan
ini benar, bagaimana jika seorang suami mendonorkan darahnya untuk
istrinya, apakah itu juga berarti akan sedarah? Lalu bagaimana status
perkawinannya? Karena haram hukumnya mengawini keluarga sedarah.
4. Menjadi pendonor tidak akan mengganggu kesehatan
Menjadi
pendonor bila memenuhi prosedur atau semua persyaratan pada umumnya
tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan tidak mmenimbulkan efek samping
yang berarti. Bila memenuhi persyaratan donor darah berarti tubuh kita
dinyatakan sehat atas pemeriksaan dokter atau petugas kesehatan. Dengan
mendonorkan darah secara rutin berarti para pendonor secara rutin juga
telah memeriksa kesehatan tubuhnya.
5. Menjadi pendonor tidak dapat menyembuhkan penyakit hipertensi
Anggapan
yang keliru bahwa dengan mendonorkan darah berarti akan menurunkan
tekanan darahnya sehingga dapat menyembuhkan hipertensi. Hal ini perlu
diluruskan, menjadi pendonor sebenarnya tidak dapat menyembuhkan
penyakit hipertensi sebab terjadinya penurunan tekanan darah bersifat
temporer saja dalam waktu beberapa jam karena setelah pengambilan darah,
tekanan darah akan kembali seperti semula.
6. Menjadi pendonor darah bukan berarti menabung darah di PMI
Donor
darah adalah kegiatan amalan tanpa pamrih untuk menolong sesame yang
memerlukan. Jadi niatnya harus ikhlas. Salah besar bila beranggapan
bahwa dengan mendonorkan darah berarti menabung darahnya sendiri di UDD
PMI. Sehingga bila suatu saat yang bersngkutan atau keluarganya perlu
darah, dapat langsung di ambil. Akibatnya, pada saat yang bersangkutan
atau keluarganya memerlukan darah dan ternyata persediaan di UDD PMI
kosong, pendonor ini menjadi sangat kecewa dan merasa jerih payahnya
menjadi pendonor adalah menyumbangkan darahnya bukannya menabungg darah.
Darah yang disumbangkan adalah untuk pasien yang memerlukan saat itu.
Hal-hal yang menyebabkan tingginya Donor Darah Pengganti (DDP)
1. Kesadaran masyarakat masih rendah
2. Belum semua anggota DDS bersedia menyumbangkan darahnya 1 tahun 5 kali
3. Banyaknya
instansi/organisasi yang menyumbangkan darahnya hanya 1 kali setahun
pada saat HUT sehingga menyebabkan pada waktu-waktu tertentu UDD PMI
kelebihan darah atau bahkan sangat kekurangan darah
4. Kurangnya persediaan darah sekitar bulan puasa, tahun baru, dan hari natal
5. Masih cukup banyak dokter yang meminta darah lengkap dan segar
6. Masih sedikit dokter yang meminta darah komponen
7. Sosialisasi donor darah belum menyeluruh
Permasalahan yang muncul jika UDD PMI tidak dapat memenuhi kebutuhan darah dari DDS
1. Rumah
sakit merasa dipersulit bila mengajukan permintaan darah ke UDD PMI,
akibatnya Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) dan keluarga pasien tidak sabar
sehingga BDRS terpaksa melakukan pengambilan sendiri. Padahal ini jelas
menyalahi ketentuan Permenkes No. 478/1990
2. Biaya
yang dikeluarkan oleh keluarga pasien akan menjadi lebih tinggi karena
selain mengganti biaya pengolahan dara/laboratorium di UDD PMI, juga
harus mengeluarkan dana lagi untuk keperluan transport untuk mencari DDP
3. Resiko
kematian pasien akibat keterlambatan pemberian transfusi darah cukup
tinggi karena waktu yang dibutuhkan keluarga pasien mencari DDP cukup
lama bisa mencapai 6-12 jam. Apabila pasien membutuhkan bantuan darah
bersifat emergency maka kemungkinan tidak tertolong karena keterlambatan
memberikan transfusi darah cukup tinggi.
4. Resiko
menularnya penyakit lewat transfusi cukup tinggi. Bila bersifat darah
cito/emergency maka kemungkinan ada kekeliruan petugas dalam melakukan
skrining darah cukup tinggi
Wajib Comment ya...Thanks
Tidak ada komentar :
Posting Komentar